kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kasus Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Pemerintah Segera Terbitkan Perpres


Jumat, 01 April 2022 / 17:53 WIB
Kasus Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Pemerintah Segera Terbitkan Perpres
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berpidato


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanganan kasus tumpahan minyak di Blok Montara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pengadilan federal Sydney Australia pada Maret 2021 telah memenangkan gugatan dari 15.481 petani rumput laut dan nelayan di dua kabupaten yakni Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus tumpahan minyak di blok/lapangan Montara.

Pengadilan menyebutkan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTT Exploration and Production (PTTEP) asal Thailand telah menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian petani rumput laut dan nelayan.

Luhut mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Perpres tentang penyelesaian penanganan kasus tumpahan minyak Montara.

“Kelak jika Perpres ini sudah keluar dalam rangka pembentukan task force Montara kami akan segera mengeksekusi hal – hal tersebut di lapangan,” ujar Luhut dalam diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, Jumat (1/4).

Baca Juga: Indonesia akan minta tanggungjawab Australia terkait tumpahan minyak di Montara

Luhut menyatakan, nantinya pemerintah juga akan melayangkan gugatan perdata di dalam negeri di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedangkan untuk proses hukum di luar negeri akan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita sebagai negara berdaulat harus melakukan upaya – upaya hukum untuk membela kepentingan rakyat kita,” ucap Luhut.

Ketua Task Force Montara Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dalam dua bulan terakhir Task Force aktif merapikan Perpres tersebut. Ia mengatakan draf Perpres sudah selesai. “Kita harapkan dua minggu dari sekarang sudah bisa keluar Perpresnya,” ucap Purbaya.

Sebagai informasi, anjungan minyak milik PTT Exploration and Production (PTTEP) meledak pada 21 Agustus 2009 lalu. Ledakan itu diduga membuat 30.000 barel minyak tumpah dan mengalir ke Laut Timor sekitar 74 hari usai ledakan. Tumpahan minyak berdampak hingga ke pesisir Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×