kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Indonesia akan minta tanggungjawab Australia terkait tumpahan minyak di Montara


Kamis, 11 April 2019 / 15:40 WIB
Indonesia akan minta tanggungjawab Australia terkait tumpahan minyak di Montara


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan bertolak ke Australia untuk membahas kasus tumpahan minyak Montara. Langkah tersebut dilakukan setelah Indonesia membentuk task force Montara untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Indonesia akan bertemu dengan pihak Australia pada 20 April hingga 27 April mendatang.

"Diperkirakan enam bulan ke depan sudah clear bagaimana menyelesaikan kasus Montara," ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers, Kamis (11/4).

Upaya tersebut juga dalam rangka meminta tanggung jawab pemerintah Australia. Pasalnya, sebelumnya Australia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak terlibat atas kasus Montara karena dilakukan oleh pihak swasta yaitu The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP).

Menentang hal itu, Purbaya mengatakan, pemerintah Australia bertanggung jawab atas tumpahan minyak Montara tersebut. Kebijakan tersebut terdapat pada perjanjian United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah diratifikasi kedua negara.

"Bahwa negara bertanggung jawab melindungi dari pencemaran baik di negaranya mau pun negara lain," terang Purbaya.

Selain upaya diplomasi, Indonesia juga tetap melanjutkan upaya hukum. Namun, Indonesia akan berfokus pada upaya hukum yang tengah berjalan di Australia.
Sementara itu, upaya hukum di Indonesia juga tetap dipersiapkan dengan matang. Sebelumnya Indonesia mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai Rp 27 triliun.

Pada gugatan sebelumnya belum seluruh sampel yang diajukan berjalan dengan baik. Purbaya bilang hanya ada beberapa sampel yang diajukan sehingga angka kerugian belum maksimal. "Pemerintah hitung ulang, lihat dari sampel baru bisa lebih besar dari itu," jelas Purbaya.

Sebelumnya juga beberapa sampel tidak berjalan akibat ketidakjelasan pendanaan. Oleh karena itu, saat ini Purbaya bilang pembiayaan sampel dilakukan oleh berbagai kementerian sehingga memastikan hasil penelitian sampel dapat berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×