kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus suap pajak, saksi sebut Bank Panin minta tidak diperiksa pajak


Senin, 04 Oktober 2021 / 18:46 WIB
Kasus suap pajak, saksi sebut Bank Panin minta tidak diperiksa pajak
ILUSTRASI. Kasus suap pajak, saksi sebut Bank Panin minta tidak diperiksa pajak


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar mengatakan, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan pada tahun 2018 untuk tahun pajak 2016 Bank Pan Indonesia atau Bank Panin.

Diketahui, Bank Panin bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar asalkan ditetapkan pembayaran pajak sebesar Rp 300 miliar. Selain itu, Bank Panin meminta agar tim tidak melakukan pemeriksaan untuk tahun 2017.

"Karena ada ketetapan besar seperti itu, 2017 kita ingin ajukan pemeriksaan lagi. Mereka tidak mau diperiksa lagi," ujar Yulmanizar, saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10).

Baca Juga: Tetapkan tersangka, KPK mulai bongkar praktik suap pajak

Yulmanizar menerangkan, keinginan tersebut disampaikan oleh orang kepercayaan pemilik Bank Panin, Mumin Ali Gunawan, yakni Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.

Ia mengatakan, penentuan pemeriksaan wajib pajak dapat dilakukan jika tim pemeriksa Ditjen Pajak mengajukan analisa risiko terhadap wajib pajak.

Ia menyebut, pembayaran pajak sebesar Rp 300 miliar dibayarkan satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran. Lalu, commitment fee sebesar Rp 25 miliar dibayar sekitar 2 atau 3 bulan pasca ketetapan pembayaran.

Baca Juga: Soal perkembangan kasus dugaan suap pajak, ini penjelasan KPK

Namun, lanjut Yulmanizar, Bank Panin tidak membayar commitment fee yang dijanjikan. Bank Panin hanya dapat menyanggupi Rp 5 miliar. Commitment fee diserahkan oleh Veronika Lindawati.

"(Yang 5 miliar diserahkan) ke atas semua kepada Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan dan Direktur (Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani)," ujar Yulmanizar.

Seperti diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap pajak. Yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Lalu, Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Serta tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Selanjutnya: Kasus suap pajak, Gunung Madu disebut janjikan commitment fee Rp 15 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×