kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus suap pajak, saksi sebut Bank Panin minta tidak diperiksa pajak


Senin, 04 Oktober 2021 / 18:46 WIB
Kasus suap pajak, saksi sebut Bank Panin minta tidak diperiksa pajak
ILUSTRASI. Kasus suap pajak, saksi sebut Bank Panin minta tidak diperiksa pajak


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Namun, lanjut Yulmanizar, Bank Panin tidak membayar commitment fee yang dijanjikan. Bank Panin hanya dapat menyanggupi Rp 5 miliar. Commitment fee diserahkan oleh Veronika Lindawati.

"(Yang 5 miliar diserahkan) ke atas semua kepada Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan dan Direktur (Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani)," ujar Yulmanizar.

Seperti diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap pajak. Yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Lalu, Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Serta tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Selanjutnya: Kasus suap pajak, Gunung Madu disebut janjikan commitment fee Rp 15 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×