Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar mengungkapkan PT Gunung Madu Plantations menjanjikan commitment fee sebesar Rp 15 miliar agar wajib pajak yang dibayarkan pada tahun pajak 2016 ditetapkan sebesar Rp 20 miliar.
Padahal, wajib pajak yang mesti dibayarkan mencapai kurang dari Rp 80 miliar.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Yulmanizar, berapa pajak riil yang harus dibayarkan. "(Riil pajak yang harus dibayar) Tidak sampai Rp 80 miliar," jawab Yulmanizar, saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10).
Baca Juga: Tetapkan tersangka, KPK mulai bongkar praktik suap pajak
Yulmanizar menerangkan, dirinya ditugaskan untuk mengambil komitmen fee tersebut oleh supervisor wawan ridwan pada awal februari 2018 malam di Hotel Kartika Chandra Jakarta. Hal ini setelah sehari sebelumnya konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi berjanji memberikan fee di hotel tersebut.
Saat bertemu, fee berada dalam kardus-kardus. Ia mengatakan bahwa kardus-kardus berisi fee itu memenuhi mobil Yulmanizar yakni mobil ford everest.
Setelah menerima fee, ia langsung kembali ke kediamannya. Keesokan harinya, Yulmanizar membawa fee tersebut ke kantornya di Gatot Subroto Jakarta Selatan.
Kemudian, atas perintah terdakwa yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, fee suap ditukarkan ke mata uang dollar singapura pada money changer di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Baca Juga: Ini enam tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Pajak