kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.910   1,00   0,01%
  • IDX 5.957   31,21   0,53%
  • KOMPAS100 771   5,59   0,73%
  • LQ45 595   6,17   1,05%
  • ISSI 206   0,89   0,43%
  • IDX30 332   3,33   1,01%
  • IDXHIDIV20 427   5,03   1,19%
  • IDX80 88   0,72   0,82%
  • IDXV30 117   1,08   0,93%
  • IDXQ30 109   1,16   1,08%

BGN Perketat Data Penerima MBG, Jumlah Siswa Harus Sesuai Sistem


Rabu, 14 Oktober 2026 / 08:53 WIB
BGN Perketat Data Penerima MBG, Jumlah Siswa Harus Sesuai Sistem
ILUSTRASI. Program makan bergizi gratis (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pendataan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini membuat jumlah penerima manfaat di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat disesuaikan apabila data siswa di sekolah belum sesuai dengan sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan penetapan penerima manfaat MBG harus mengacu pada data yang jelas dan terverifikasi. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan makanan yang disalurkan benar-benar diterima oleh penerima manfaat yang identitasnya tercatat dalam sistem.

“BGN hanya akan memberikan menu ompreng yang by name by address-nya jelas,” ujar Sudaryono dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026). 

Baca Juga: BGN Menghentikan Operasional 91 SPPG yang Belum Kembalikan Dana ke Kas Negara

Sudaryono mencontohkan, apabila sebuah sekolah memiliki 500 siswa, tetapi jumlah siswa yang tercatat dalam sistem basis data Kemendikdasmen kurang dari angka tersebut, BGN akan menjadikan data dalam sistem sebagai acuan penetapan jumlah penerima manfaat.

Oleh karena itu, BGN mendorong sekolah memperbarui data peserta didik, termasuk memastikan kesesuaian identitas dan nomor induk siswa. 

Pemutakhiran tersebut menjadi penting agar jumlah penerima yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

“Caranya adalah guru atau kepala sekolah memperbarui data terbaru siswanya. Karena ada nomor induk sekolah dan nomor induk siswanya, itu diperbarui ke sistem. Dalam 1 x 24 jam terbarui, maka kemudian kami menindaklanjuti itu,” jelasnya.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU Rp 900.000 akan Dipermudah, Ini Kata Wamenko Perekonomian

Kebijakan pendataan ini tidak hanya berlaku bagi siswa sekolah, tetapi juga penerima manfaat di posyandu, madrasah, dan pondok pesantren. BGN menempatkan pemutakhiran data sebagai salah satu langkah untuk menjaga ketepatan sasaran penyaluran MBG.

Selain memastikan kesesuaian jumlah makanan yang disalurkan, BGN juga ingin memanfaatkan data penerima untuk memantau perkembangan anak setelah mengikuti program tersebut.

“Tujuannya adalah untuk memastikan ompreng itu diterima oleh seseorang yang ada namanya, ada datanya, sehingga kita bisa melihat perkembangannya. Tambah tinggi, tambah gemuk, tambah rajin, tambah kehadirannya di sekolahnya. Jadi kita bisa melihat nanti dampaknya terhadap siswa,” tutup Sudaryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×