Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional tanpa batas waktu atau suspend khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengembalikan dana temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ke kas negara.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ungkap Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Syarat Penerima BSU Rp 900.000 akan Dipermudah, Ini Kata Wamenko Perekonomian
Ketut merinci, 91 SPPG tersebut terdiri dari empat SPPG di wilayah I, 73 SPPG di wilayah II, dan 14 SPPG di wilayah III. Total nilai temuan pemeriksaan yang belum dikembalikan mencapai Rp 18,19 miliar.
BGN memberlakukan suspend khusus tanpa batas waktu hingga SPPG terkait memenuhi kewajiban pengembalian dana.
Ketut menjelaskan pencabutan sanksi hanya dapat dilakukan setelah dana dikembalikan ke kas negara dan SPPG menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” jelas Ketut.
Sebelumnya, pada Juli 2026, BGN juga mengembalikan dana sebesar Rp 311,2 miliar ke kas negara dari hasil penelusuran terhadap 414 SPPG bermasalah.
Saat itu, temuan berkaitan dengan SPPG yang belum beroperasi, tetapi telah menerima pencairan anggaran atau memiliki rekening virtual ganda.
Baca Juga: Penghapusan Sanksi Pajak Perbaiki Kepatuhan WP, Tapi Tak Bisa Jadi Instrumen Rutin
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan penelusuran terhadap dapur MBG yang tidak beroperasi meski telah menerima dana pemerintah akan terus dilakukan.
"Totalnya Rp 311,2 miliar, kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/7/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














