Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan suap kuota impor bawang putih. Dari penggeledahan itu, KPK menyegel beberapa ruang di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, penggeledahan dilakukan pada 9 dan 10 Agustus 2019.
"Tanggal 9 Agustus di Indocev (money changer) dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag (Kementerian Perdagangan) dan Kementan (Kementeran Pertanian)," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Senin (12/8).
Adapun pada 10 Agustus, lanjut Febri, KPK menggeledah apartemen salah satu tersangka, yakni Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra.
Baca Juga: KPK OTT kasus suap pengurusan izin impor bawang putih, begini respons Kementan
"Tanggal 10 Agustus di Apartemen INY (I Nyoman Dhamantra) daerah Permata Hijau (Jakarta Selatan) dan rumah anak INY daerah Cilandak (Jaksel)," kata Febri.
Febri menuturkan, dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.
Dalam kasus ini, I Nyoman Dhamantra diduga terima suap Rp 2 miliar lewat transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih.
KPK menduga Nyoman menerima suap Rp 2 miliar dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda dan pihak swasta Doddy Wahyudi untuk mengunci kuota impor.
"Diduga uang Rp 2 miliar ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota impor' yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8).
Baca Juga: Terjerat kasus impor bawang putih, berapa harta I Nyoman Dhamantra?
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menemukan informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 yang melibatkan anggota DPR.
Selain Nyoman, lima tersangka lainnya yakni, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Zulfikar (ZFK). Ketiganya merupakan tersangka pemberi duit suap.
Kemudian dua orang tersangka lainnya, yaitu Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nyoman. (Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Segel Ruangan di Kemendag dan Kementan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News