CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.879   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.141   -73,55   -1,02%
  • KOMPAS100 1.093   -10,03   -0,91%
  • LQ45 872   -3,51   -0,40%
  • ISSI 215   -3,49   -1,60%
  • IDX30 447   -1,05   -0,23%
  • IDXHIDIV20 540   0,91   0,17%
  • IDX80 125   -1,17   -0,92%
  • IDXV30 135   -0,50   -0,37%
  • IDXQ30 149   -0,06   -0,04%

KPK OTT kasus suap pengurusan izin impor bawang putih, begini respons Kementan


Jumat, 09 Agustus 2019 / 18:03 WIB
KPK OTT kasus suap pengurusan izin impor bawang putih, begini respons Kementan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) berharap ke depan tidak ada lagi perusahaan yang terkena dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih seperti yang belum lama terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, proses mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura telah dilaksanakan secara daring.

Baca Juga: Soal rekomendasi KPK terkait bawang putih, Mendag: Sudah kami ajukan ke rakor menko

Direktur Jenderal Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengaku heran karena terdapat kasus suap terkait pengurusan izin impor. Menurutnya, mekanisme untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) telah jelas diatur dan prosesnya dilakukan secara daring.

"Kita berharap tidak ada lagi kasus serupa," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, Jumat (9/8).

Menurutnya, Kementan tidak membeda-bedakan dalam memberikan RIPH kepada importir asalkan mampu melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kementan mengatakan bagi perusahaan yang terbukti melakukan suap terkait pengurusan RIPH maka akan terkena blacklist (tidak mendapat RIPH) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2017.

Baca Juga: Mendag akan bawa usulan KPK soal impor bawang putih ke rapat menko perekonomian

"Berapa lamanya terdapat Di dalam Permentan nomor 38 tahun 2017," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan Izin Impor Bawang Putih Tahun 2019 setelah sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 7-8 Agustus 2019.

Satu dari enam tersangka itu adalah anggota DPR dari Fraksi PDI-P yakni I Nyoman Dhamantra yang merupakan anggota Komisi VI DPR.

Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimport ke Indonesia.

Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih.

Baca Juga: KPK minta Kemendag dan Kementan benahi proses impor pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×