Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
Tonny ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap perizinan dan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
KPK akan memeriksa Ignasius, yang menjabat Menhub pada 2014-2016 itu, dalam kapasitas sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (4/12).
Febri mengatakan, selain memanggil Jonan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Sekretaris PT Pelindo II Santi Puruhita dan Dirut PT Multi Prima Suniono.
Kasus ini bermula saat Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8). Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.
Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.
Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Adiputra bersama Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Robertus Belarminus)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Panggil Mantan Menhub Ignasius Jonan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News