kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK geledah 4 lokasi terkait suap Dirjen Hubla


Jumat, 25 Agustus 2017 / 19:36 WIB
KPK geledah 4 lokasi terkait suap Dirjen Hubla


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Tim Satgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang melibatkan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tim satgas KPK telah menggeledah empat lokasi sejak malam hingga siang ini. Keempatnya yakni, ruang kerja Dirjen Hubla di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan.

Lalu mess yang ditempati tersangka Dirjen Hubla di Jl Gunung Sahari, Apartemen, di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat dan kantor PT Adhi Guna Keruktama di daerah Sunter, Jakarta Utara.

"Keempat lokasi telah selesai digeledah. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (CCTV)," ungkapnya, Jumat (25/8).

Febri juga melanjutkan, uang yang ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi kediaman tersangka di Mess Perwira Ditjen Hubla, kemarin. Terdiri dari US$ 479.700, S$ 660.249, £ 15.540, VND 50.000, € 4.200, RM 11.212 dan Rp 5,7 miliar.

Disinyalir total seluruhnya mencapai Rp 18,9 miliar yang dimasukkan ke dalam 33 tas. Dalam OTT, Tonny diduga menerima suap dari Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama.

Suap dari Adiputra tersebut, lanjut Basari, terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap Antonius Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×