kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

KPK geledah 4 lokasi terkait suap Dirjen Hubla


Jumat, 25 Agustus 2017 / 19:36 WIB
KPK geledah 4 lokasi terkait suap Dirjen Hubla


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Tim Satgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang melibatkan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tim satgas KPK telah menggeledah empat lokasi sejak malam hingga siang ini. Keempatnya yakni, ruang kerja Dirjen Hubla di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan.

Lalu mess yang ditempati tersangka Dirjen Hubla di Jl Gunung Sahari, Apartemen, di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat dan kantor PT Adhi Guna Keruktama di daerah Sunter, Jakarta Utara.

"Keempat lokasi telah selesai digeledah. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (CCTV)," ungkapnya, Jumat (25/8).

Febri juga melanjutkan, uang yang ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi kediaman tersangka di Mess Perwira Ditjen Hubla, kemarin. Terdiri dari US$ 479.700, S$ 660.249, £ 15.540, VND 50.000, € 4.200, RM 11.212 dan Rp 5,7 miliar.

Disinyalir total seluruhnya mencapai Rp 18,9 miliar yang dimasukkan ke dalam 33 tas. Dalam OTT, Tonny diduga menerima suap dari Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama.

Suap dari Adiputra tersebut, lanjut Basari, terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap Antonius Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×