Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana kasus suap kepada Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan (non-aktif) Antonius Tony Budiono dilakukan hari ini, Kamis (16/11). Adalah Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK) Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Tony sebesar Rp 2,3 miliar. Suap itu dilakukan agar PT AGK mendapat izin pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp 2,3 miliar, yang ditempatkan di Bank Mandiri Pekalongan berikut pin dan kartu ATM Mandiri debit kepada PNS atau penyelenggara negara kepada Antonius Tony Budiono selaku Dirjen Hubla, Kemenhub," kata jaksa pada KPK Moch Helmi Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alhasil, PT AGK pun Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KSOP kelas I Tanjung Emas Semarang.
Kartu ATM berikut nomor PIN atas nama Joko Prabowo diserahkan pada Agustus 2016 di ruang kerja Tony, di Gedung Karsa lantai 4 Kemenhub. Di situ Adi bilanh bahwa rekening tersebut nantinya akan diisi uang dan ATM-nya dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Tonny.
Proyek-proyek yang dikerjakan PT AGK berkat pemberian suap rinciannya sebagai berikut:
a. Proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tahun anggaran 2017. Terdakwa memberikan suap kepada Tonny total Rp 1,2 miliar.
b. Penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri terkait pekerjaan pengerukan di Bontang Kalimantan Timur. Terdakwa memberikan suap kepada Tonny senilai Rp 300 juta.
c. Penerbitan SIKK untuk PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten terkait pekerjaan pengerukan di Lontar Banten. Terdakwa memberikan suap kepada Tonny senilai Rp 300 juta.
d. Penerbitan SIKK Pekerjaan pengerukan di Tanjung Emas Semarang. Terdakwa memberikan suap kepada Tonny senilai Rp 200 juta.
Adi Putra didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News