kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus persekongkolan tender RS di Aceh, KPPU denda Mina Fajar Abadi Rp 1,72 miliar


Jumat, 12 Februari 2021 / 12:13 WIB
Kasus persekongkolan tender RS di Aceh, KPPU denda Mina Fajar Abadi Rp 1,72 miliar
ILUSTRASI. Sidang KPPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan atas perkara dugaan persekongkolan tender Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar pada 11 Februari 2021, KPPU memutuskan PT. Mina Fajar Abadi (Terlapor I) dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I sejumlah Rp 1.723.500.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id, Jumat (12/2).

KPPU menyebutkan, perkara dengan nomor register 04/KPPU-L/2020 ini berawal dari laporan publik yang melibatkan beberapa Terlapor. Yakni PT Mina Fajar Abadi (Terlapor I), PT Sumber Alam Sejahtera (Terlapor II), PT Arafah Alam Sejahtera sebagai (Terlapor III), PT Betesda Mandiri (Terlapor IV (Terlapor V), PT Adhi Putra Jaya (Terlapor VI), dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII).

Baca Juga: KPPU denda Dharma Satya (DSNG) Rp 1,1 miliar karena terlambat lapor akuisisi

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi membuktikan adanya persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor VII dalam pengadaan tersebut, khususnya dalam bentuk berbagai pembiaran dan fasilitasi yang dilakukan Terlapor VII kepada Terlapor I untuk memenangkan tender.

Atas kasus tersebut, Majelis Komisi dalam Putusannya menyatakan bahwa hanya Terlapor I dan Terlapor VII yang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sehingga atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sejumlah Rp 1,7 miliar.

Terlapor I diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.

Sementara atas Terlapor VII, KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Provinsi Aceh dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat berwenang untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Terlapor VII dan melaporkan pelaksanaan sanksi tersebut kepada KPPU.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi dalam perkara tersebut adalah Kurnia Toha, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Chandra Setiawan dan Yudi Hidayat.

Seperti diketahui, Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 berbunyi Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Selanjutnya: Telat lapor notifikasi akuisisi, KPPU denda PTPP Rp 1 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×