kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Kasus Pengurangan Volume MinyaKita: Wamentan Sebut Sudah Ada Tersangka


Rabu, 12 Maret 2025 / 16:30 WIB
Kasus Pengurangan Volume MinyaKita: Wamentan Sebut Sudah Ada Tersangka
ILUSTRASI. Barang bukti minyak goreng Minyakita ditampilkan saat konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengklaim bahwa telah ada penetapan tersangka dalam kasus pengurangan volume MinyaKita.

Menurutnya, penetapan tersangka ini menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran pidana yang dilakukan oleh produsen MinyaKita.

So far memang sudah ada tersangkanya, Anda bisa cek sudah ada tersangkanya,” ujar Sudaryono saat ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (11/3).

Baca Juga: Satgas Pangan: Minyakita yang Tak Sesuai Takaran Sebaiknya Dijual Curah

Namun, Sudaryono belum memberikan detail mengenai siapa tersangka yang dimaksud.

Ia hanya menyebut bahwa ada lima produsen yang telah terungkap melakukan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi tersebut.

Dari temuan Kementerian Pertanian (Kementan), beberapa produsen diduga mengurangi volume MinyaKita hingga 25% sebelum didistribusikan ke pasaran.

Wamentan Sudaryono

“Mereka mengurangi dari 1 liter menjadi 750 ml, itu sudah sangat keterlaluan. Mungkin sebelumnya bisa lolos, tapi insya Allah sekarang, mereka yang mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat tidak akan bisa lagi di era ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Mendag: Perusahaan yang Curangi Takaran Minyakita Sudah Kami Tutup

Tersangka tersebut adalah AWI, pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola tempat produksi MinyaKita yang dikemas oleh PT ARN dengan takaran yang tidak sesuai.

“Penyidik menetapkan satu orang tersangka, AWI, yang berperan sebagai pemilik, kepala cabang, sekaligus pengelola,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3).

AWI ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan bahwa MinyaKita yang dikemas oleh AWI hanya berisi sekitar 800 ml, padahal takaran pada kemasan seharusnya 1 liter.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, dan menemukan bahwa harga MinyaKita di pasaran sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Namun, dalam sidak tersebut, Amran juga menemukan adanya produk MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan takaran dalam kemasan.

Produk ini berasal dari dua produsen, yakni PT Kusuma Mukti Remaja, yang seharusnya 1 liter tetapi hanya berisi 900 ml (berkurang 100 ml atau 10%), dan PT Salim Ivomas Pratama, yang volumenya berkurang 50 ml dari seharusnya.

Baca Juga: Soal MinyaKita Tidak Sesuai Takaran, Mentan: 10 Ton Barang Bukti Sudah Disita

Menurut Mentan, praktik kecurangan seperti ini tidak bisa ditoleransi dan harus segera dihentikan.

Sebelumnya, Mentan juga mengungkap adanya tiga produsen MinyaKita lainnya yang terbukti melakukan kecurangan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Temuan ini didapat saat Amran melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, pada Sabtu (8/3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×