kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Satgas Pangan: Minyakita yang Tak Sesuai Takaran Sebaiknya Dijual Curah


Rabu, 12 Maret 2025 / 15:00 WIB
Satgas Pangan: Minyakita yang Tak Sesuai Takaran Sebaiknya Dijual Curah
ILUSTRASI. Satgas Pangan Mabes Polri menyarankan agar produk Minyakita yang tidak sesuai takaran tetap bisa dijual ke masyarakat dalam bentuk curah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pangan Mabes Polri menyarankan agar produk Minyakita yang tidak sesuai takaran tetap bisa dijual ke masyarakat dalam bentuk curah.

Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, saran tersebut perlu dilakukan guna menghindari potensi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

"Karena barang ini sudah ada di produksi, tidak sesuai ukurannya, kami berikan solusi dijual dalam bentuk curah, namun tetap dalam ukuran literan karena kalau ditarik, kita khawatir ada kelangkaan barang," ujar Helfi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Jujur Sentosa, Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Mendag: Perusahaan yang Curangi Takaran Minyakita Sudah Kami Tutup

Helfi mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah produk Minyakita yang tak sesuai takaran yang tertulis di kemasan.

Meski demikian, produk tersebut masih bisa dimanfaatkan dengan cara dijual eceran, tetapi dengan ukuran yang tepat.

 
Ekspor Distop, Minyak Jelantah dan Residu Sawit Menumpuk

Ia juga menjelaskan, jika seluruh produk tersebut langsung ditarik dari pasaran, dikhawatirkan akan menyebabkan kelangkaan minyak goreng yang justru merugikan masyarakat.

Baca Juga: Soal MinyaKita Tidak Sesuai Takaran, Mentan: 10 Ton Barang Bukti Sudah Disita

Oleh karena itu, Satgas Pangan memberi ruang agar produk Minyakita tak sesuai takaran tetap bisa dijual, tetapi dengan pengawasan ketat dan menggunakan alat ukur standar.

“Per liter nanti, karena kalau ditarik, kita khawatir ada kelangkaan barang. Silakan dijual, tapi dalam bentuk curah dengan gelas ukur yang satu liter untuk dijual ke masyarakat,” jelas dia.

Satgas Pangan juga terus melakukan pengawasan dan pengecekan ke pasar dan gudang-gudang distribusi Minyakita di berbagai wilayah untuk memastikan tidak ada penimbunan maupun pelanggaran lainnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang melakukan sidak bersama Satgas Pangan terhadap minyak goreng merek Minyakita.

Sidak dipimpin oleh Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dan Dirjen PKTN Kemendag RI, Moga Simatupang, di PT Jujur Sentosa, Jalan Pembangunan, Batuceper, Kota Tangerang.

Dalam sidak itu, didapati Minyakita yang dikemas dalam pouch sesuai dengan ukurannya, yakni satu dan dua liter. Hal itu terlihat dari alat ukur.

Baca Juga: Kemendag Sebut Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran Minyakita Sudah Disegel

"Tadi kami sudah cek semua, sudah timbang, sudah tuang untuk yang satu liter ternyata sesuai," ujar Moga Simatupang di lokasi.

Selain memeriksa takarannya, Satgas juga memantau produksi kemasannya, mulai dari kemasan plastik hingga kardus. Tidak hanya itu, Satgas juga mengecek dokumen pada tempat produsen Minyakita tersebut dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

"Tidak ditemukan adanya pelanggaran dari dokumen yang otentik, kemudian alat ukurnya, kemudian sampai ke alat produksi," kata dia.

Selanjutnya: Jaksa Agung Usut Dugaan Grup WA 'Orang-orang Senang' di Pusaran Korupsi Pertamina

Menarik Dibaca: Hujan Landa Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (13/3) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×