Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengklaim telah melaporkan temuan sidak MinyaKita tidak sesuai takaran di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, kepada Satgas Pangan.
Dia menyebut Satgas Pangan telah menindaklanjuti temuannya dan menyita sebanyak 10 ton MinyaKita sebagai barang bukti.
"Saya juga koordinasi dengan Pak Kapolri langsung, itu ada 10 ton MinyaKita barang bukti tadi disita, yang kami sidah hari minggu," katanya dijumpai usai Raker Bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (11/3).
Mentan memastikan produsen yang terbukti mengurangi takaran MinyaKita akan segera ditindak. Meski begitu, pihaknya belum menjelaskan detil berapa saat ini produsen yang diketahui melakukan kecurangan.
Baca Juga: Bareskrim Usut Kecurangan Minyakita Kemasan 1 Liter Ternyata Isinya Hanya 700-900 ml
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan semua temuan Kementan di lapangan sudah dilimpahkan langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di tindaklanjuti.
Sudaryono menegaskan tindakan yang dilakukan produsen dalam mengurangi takaran MinyaKita sudah masuk pelanggaran tindak pidana.
Sudaryono juga mengklaim dalam pelanggaran ini kepolisian sudah menetapkan tersangka.
"Tapi buktinya seperti apa, penyelidikanya seperti apa itu proses di kepolisian kita ikuti kita awasi, tapi so far memang sudah ada tersangnya, anda bisa cek," jelasnya.
Baca Juga: Harga Minyakita Naik Diklaim karena Kenaikan Harga CPO, Ini Kata Wamentan
Sebelumnya, Mentan Amran turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Gede Hardjonagoro, Solo dan menemukan harga Minyakita di pasaran sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Selain itu, Amran juga menemukan ada MinyaKita yang memiliki takaran isi dalam kemasan yang masih belum sesuai. Produk ini berasal dari dua produsen yaitu PT Kusuma Mukti Remaja yang seharusnya 1 liter, hanya berisi 900 mililiter, atau berkurang 100 mililiter (10 persen).
Selain itu juga PT Salim Ivomas Pratama, volumenya hanya kurang 50 mililiter dari seharusnya. Menurut Mentan, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus dihentikan.
Sebelum itu, Mentan juga mengungkap ada tiga produsen MinyaKita yang melakukan kecurangan yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Hal ini ditemukan Mentan saat sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3).
Baca Juga: Kemendag Sebut Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran Minyakita Sudah Disegel
Selanjutnya: Hujan Landa Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (13/3) di Jawa Barat
Menarik Dibaca: Hujan Landa Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (13/3) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News