kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Perkara Ekspor CPO, Kejagung Periksa Dua Dirut Perusahaan Kelapa Sawit


Selasa, 04 Juli 2023 / 21:01 WIB
Perkara Ekspor CPO, Kejagung Periksa Dua Dirut Perusahaan Kelapa Sawit
ILUSTRASI. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit di periode Januari 2022 - April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, dua saksi yang diperiksa yakni AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas.

Serta RK selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Raya, dan Direktur Utama PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (4/7).

Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Perkara Korupsi Izin Ekspor CPO

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Seperti diketahui, perkara tersebut telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Adapun lima orang Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 tahun-8 tahun.

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×