kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Jelang Sidang Perdana, Lin Che Wei Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Minyak Goreng


Selasa, 23 Agustus 2022 / 20:27 WIB
Jelang Sidang Perdana, Lin Che Wei Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Minyak Goreng
ILUSTRASI. Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lin Che Wei melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mengatakan, tidak terlibat dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Mengingat pemberian izin ekspor merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.

Maqdir mengatakan, Lin Che Wei merupakan anggota tim asistensi Menko Perekonomian sejak sekitar 2014-2015 ketika Menko Perekonomian dijabat oleh Sofyan Djalil.

Lin Che Wei juga disebut menjadi salah satu anggota tim perumus pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Lantaran itulah, kata Maqdir, Lin Che Wei diminta mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk membantu memberi masukan terkait permasalahan kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Diminta Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Izin Ekspor CPO, Ini Kata Kejagung

Maqdir menyebut, usulan Lin Che Wei untuk mengatasi permasalahan terkait kelangkaan minyak goreng adalah memberikan semacam voucher kepada produsen minyak goreng.

Voucher tersebut diberikan untuk memberikan semacam subsidi selisih harga keekonomian minyak goreng yang harganya ketika itu melonjak tinggi. Diharapkan dengan adanya voucher tersebut, harga minyak goreng di pasaran menjadi terjangkau di masyarakat. Namun, kata Maqdir, usulan tersebut tidak disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Adapun, lanjut Maqdir, kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi merupakan kebijakan Kementerian Perdagangan.

Setelah usulan Lin Che Wei ditolak, Maqdir mengatakan, Lin Che Wei turut membantu agar pengusaha melaksanakan kewajiban DMO sesuai kebijakan yang ada.

Selain itu, Lin Che Wei turut mengingatkan agar pengusaha diberikan persetujuan ekspor (PE) kepada pengusaha yang telah melaksanakan DMO.

Maqdir mengklaim klien nya tidak mengkondisikan pemberian izin ekspor secara melawan hukum seperti yang disangkakan oleh Kejaksaan.

"Itu kan hal yang lumrah saja, bicara tentang segala hal berkenaan dengan hak dan kewajiban. Saya kira normal seandainya pak Lin Che Wei mengatakan ada orang yang perlu ditagih kewajibannya atau misalnya ada orang yang perlu diberi PE karena dia sudah melaksanakan kewajibannya," ujar Maqdir dalam konferensi pers, Selasa (23/8).

Baca Juga: Korupsi CPO Segera Disidangkan, MAKI Minta Kejagung Usut Korporasi yang Terlibat

Maqdir menyebut, Lin Che Wei melakukan asistensi ke Kementerian Perdagangan secara pro bono. Maksudnya membantu secara sukarela dan tanpa bayaran. "Bukan (karena) ada sesuatu, tidak," ucap Maqdir.

Lebih lanjut Maqdir mengatakan, Lin Che Wei akan mengikuti proses persidangan secara baik dan pihaknya akan memberikan pembelaan secara layak terhadap Lin Che Wei.

"Kami akan mencoba mencermati surat dakwaan yang dibacakan besok (dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta)," pungkas Maqdir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai salah satu tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Lin Che Wei diduga diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.

Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan IWW (Indrasari Wisnu Wardana) selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengkondisikan beberapa produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum. Padahal sesuai ketentuan seharusnya harus memenuhi DMO 20% terlebih dahulu.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Kejagung: Kasus Ekspor CPO Segera Disidangkan

Adapun dalam perkara ini ada 5 terdakwa yakni Indrasari Wisnu Wardhana (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia); Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group); Picare Tagore Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas); serta Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei (pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia sekaligus Tim Asistensi Menko Perekonomian).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×