kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.681   54,00   0,31%
  • IDX 6.535   -6,68   -0,10%
  • KOMPAS100 866   8,07   0,94%
  • LQ45 659   9,32   1,43%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 366   5,04   1,40%
  • IDXHIDIV20 458   8,21   1,83%
  • IDX80 99   1,17   1,20%
  • IDXV30 126   0,85   0,68%
  • IDXQ30 118   2,25   1,94%

Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Diusut, Mahfud MD Beri Penjelasan


Kamis, 27 Januari 2022 / 14:59 WIB
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kanan) . Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Diusut, Mahfud MD Beri Penjelasan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Namun, pada tahun 2006, MK memutuskan membatalkan UU tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.  Tapi Mahfud optimis bahwa UU KKR akan bisa dibuat kembali. Ia menyebut saat ini prosesnya sedang digodok oleh pemerintah. 

“Memang tidak mudah karena masalah pelanggaran HAM selain rumit (di sisi) pembuktian juga ada masalah politis yang menyertai,” pungkasnya. 

Baca Juga: Usai temui Amien Rais dan TP3, Mahfud MD: Pelanggaran HAM berat butuh bukti

Diketahui dari 12 kasus pelanggaran HAM berat, pemerintah melalui Kejaksaan Agung sedang memulai penyidikan pada peristiwa di Paniai, Papua yang terjadi tahun 2014. 

Pada 3 Desember 2021 lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah membentuk tim penyidik untuk menangani perkara ini.  Tim tersebut berisi 22 orang anggota jaksa senior yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Mahfud MD Sampaikan Kesulitan Pembuktian Kasus Pelanggaran HAM Berat"
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×