kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.874   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.182   -13,52   -0,19%
  • KOMPAS100 1.104   -2,59   -0,23%
  • LQ45 876   -1,12   -0,13%
  • ISSI 219   -1,00   -0,46%
  • IDX30 448   -0,84   -0,19%
  • IDXHIDIV20 540   -1,56   -0,29%
  • IDX80 127   -0,32   -0,25%
  • IDXV30 135   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 149   -0,12   -0,08%

Usai temui Amien Rais dan TP3, Mahfud MD: Pelanggaran HAM berat butuh bukti


Selasa, 09 Maret 2021 / 13:41 WIB
Usai temui Amien Rais dan TP3, Mahfud MD: Pelanggaran HAM berat butuh bukti
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah). ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota Laskar FPI di tol Cikampek KM 50.

Kedatangan TP3 dipimpin oleh Ketua Abdullah Hehamahua bersama enam anggota lain salah satunya adalah Amien Rais. TP3 menyebut bahwa kejadian terbunuhnya anggota Laskar FPI di KM 50 sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

"Temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek, tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai mendampingi presiden di Kantor Presiden, Selasa (9/3).

Mahfud menyampaikan pernyataan presiden dalam pertemuan tersebut. Antara lain berkaitan dengan langkah pemerintah yang telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.

Baca Juga: Perihal temuan Komnas HAM, FPI sampaikan apresiasinya

Komnas HAM telah memberikan laporan dan empat rekomendasi kepada presiden, agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik.

Mahfud juga menegaskan pernyataan kasus tewasnya Laskar FPI di Cikampek KM 50 sebagai pelanggaran HAM berat membutuhkan bukti. Antara lain perlu tiga aspek terpenuhi untuk memastikan hal tersebut yakni terstruktur, sistematis, dan masif.

"Diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masifnya, ndak ada tuh," terang Mahfud.

Mahfud juga menerangkan bahwa sebelumnya TP3 telah diminta memberikan keterangan di Komnas HAM. Namun, berdasarkan berita acara yang ada, TP3 tak memberikan bukti tersebut.

TP3 hanya berlandaskan kepada keyakinan adanya pelanggaran HAM berat dalam kejadian tersebut. Hal itu ditentang oleh Mahfud.

"Kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C," jelasnya.

Mahfud beranggapan bahwa penelusuran kasus melalui Komnas HAM sebagai langkah yang tepat. Lembaga tersebut diyakini menangani perkara secara independen tanpa tekanan dari berbagai pihak.

Selanjutnya: Komnas HAM rekomendasikan usut kepemilikan senjata yang dipakai laskar FPI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×