kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Diusut, Mahfud MD Beri Penjelasan


Kamis, 27 Januari 2022 / 14:59 WIB
Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Diusut, Mahfud MD Beri Penjelasan
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kanan) . Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Diusut, Mahfud MD Beri Penjelasan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut sejumlah kesulitan pembuktian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. 

Hal itu disampaikan Mahfud dalam seminar bertajuk Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan pada Pembela HAM yang diadakan Kemitraan Indonesia, Kamis (27/1/2022). 

Kesulitan pertama menurut Mahfud adalah tidak sesuainya proses pengungkapan kasus yang dilakukan antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. 

Baca Juga: Andika Perkasa calon Panglima TNI, Kontras: Jokowi tak memiliki komitmen pemajuan HAM

“Komnas HAM (menyerahkan) ini (hasil) penyelidikan, Kejaksaan Agung tinggal sidik. Tapi Kejaksaan Agung mengatakan ini tidak memenuhi standar pembuktian dengan dua alat bukti yang cukup,” tutur Mahfud. 

Mahfud mengatakan, proses itu yang membuat kasus-kasus pengungkapan HAM berat tertunda. “Itu sering macet, tapi kita terus mencari jalan tengah agar bisa diselesaikan,” katanya. 

Persoalan berikutnya, lanjut Mahfud, adalah belum adanya Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Mahfud menyebut Indonesia pernah punya UU tersebut namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Lalu pemerintah dan DPR belum bisa membuat lagi sampai saat ini, berarti sudah 17 tahun,” jelasnya. Adapun Indonesia pernah punya UU KKR yaitu UU Nomor 27 Tahun 2004. 

Baca Juga: Sambangi Kejagung, Mahfud MD bahas kasus Asabri




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×