kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.734   29,00   0,17%
  • IDX 8.641   -36,12   -0,42%
  • KOMPAS100 1.188   -1,55   -0,13%
  • LQ45 855   2,40   0,28%
  • ISSI 308   -2,56   -0,82%
  • IDX30 440   2,24   0,51%
  • IDXHIDIV20 512   5,03   0,99%
  • IDX80 133   -0,01   0,00%
  • IDXV30 138   0,01   0,01%
  • IDXQ30 140   1,11   0,80%

Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Diusut, Mahfud MD Beri Penjelasan


Kamis, 27 Januari 2022 / 14:59 WIB
Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Diusut, Mahfud MD Beri Penjelasan
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kanan) . Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Diusut, Mahfud MD Beri Penjelasan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut sejumlah kesulitan pembuktian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. 

Hal itu disampaikan Mahfud dalam seminar bertajuk Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan pada Pembela HAM yang diadakan Kemitraan Indonesia, Kamis (27/1/2022). 

Kesulitan pertama menurut Mahfud adalah tidak sesuainya proses pengungkapan kasus yang dilakukan antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. 

Baca Juga: Andika Perkasa calon Panglima TNI, Kontras: Jokowi tak memiliki komitmen pemajuan HAM

“Komnas HAM (menyerahkan) ini (hasil) penyelidikan, Kejaksaan Agung tinggal sidik. Tapi Kejaksaan Agung mengatakan ini tidak memenuhi standar pembuktian dengan dua alat bukti yang cukup,” tutur Mahfud. 

Mahfud mengatakan, proses itu yang membuat kasus-kasus pengungkapan HAM berat tertunda. “Itu sering macet, tapi kita terus mencari jalan tengah agar bisa diselesaikan,” katanya. 

Persoalan berikutnya, lanjut Mahfud, adalah belum adanya Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Mahfud menyebut Indonesia pernah punya UU tersebut namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Lalu pemerintah dan DPR belum bisa membuat lagi sampai saat ini, berarti sudah 17 tahun,” jelasnya. Adapun Indonesia pernah punya UU KKR yaitu UU Nomor 27 Tahun 2004. 

Baca Juga: Sambangi Kejagung, Mahfud MD bahas kasus Asabri




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×