kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.869   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.192   -4,06   -0,06%
  • KOMPAS100 1.106   -0,50   -0,05%
  • LQ45 877   0,27   0,03%
  • ISSI 220   -0,70   -0,32%
  • IDX30 449   -0,14   -0,03%
  • IDXHIDIV20 540   -0,97   -0,18%
  • IDX80 127   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 135   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 149   0,00   0,00%

Sambangi Kejagung, Mahfud MD bahas kasus Asabri


Selasa, 16 Maret 2021 / 11:27 WIB
Sambangi Kejagung, Mahfud MD bahas kasus Asabri
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menko Polhukam Mahfud MD menyambangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/3). Mahfud bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas kasus korupsi di Indonesia, salah satunya yang terjadi di Asabri.

Mahfud menilai persoalan Asabri bisa saja diselesaikan di luar hukum pidana atau melalui jalur perdata. Namun setelah diskusikan lebih lanjut, kasus Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh kejaksaan. 

"Kalau ada persoalan perdata di luar perkara korupsi, maka nanti akan dibicarakan dengan Kementerian BUMN. Pada intinya kasus korupsi Asabri tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar kembali," kata Mahfud dalam keterangan resmi, Selasa (16/3). 

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini karena mereka diduga bersekongkol melakukan kecurangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana milik Asabri sehingga negara merugi puluhan triliun. Namun kasus ini belum sampai ke pengadilan. 

Baca Juga: Kasus korupsi Asabri, Kejagung kembali periksa 11 saksi

Selain itu, ia juga mendapat masukan dari beberapa tokoh agar memperjelas ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada pasal itu harus diberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas karena di lapangan ada beberapa orang tidak memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi, namun karena kesalahan administrasi langsung saja dibawa pada kasus korupsi," terangnya. 

Akibatnya, sebagian orang takut untuk melangkah pada tahap selanjutnya. Padahal Kejagung telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) tentang penerapan pasal tersebut. Dengan begitu, jika ada perbuatan melawan hukum tapi tidak ada niat jahat, maka bukan masuk kasus korupsi. 

Oleh karenanya, sebagian besar kasus yang diajukan Kejagung hampir semuanya terbukti di pengadilan. Namun tercatat di bawah 5% justru kasus yang ditangani dianggap tidak masuk kategori korupsi.

"Artinya cara menerapkan hukum sudah bagus dan hanya perlu penerapan undang-undang dan SOP saja diperketat," pungkasnya.  

Selanjutnya: Usai temui Amien Rais dan TP3, Mahfud MD: Pelanggaran HAM berat butuh bukti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×