Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, proses pembatalan atau pencabutan sertifkat di pagar laut Tangerang, Banten dinilai tak mudah.
Nusron menjelaskan, setiap proses pembatalan tersebut berpotensi ada tantangan di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, pihaknya bakal mengikuti prosedur yang berlaku.
“Yang penting endingnya saja, endingnya semua sertifikat yang di luar garis pantai endingnya dibatalkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (5/2).
Baca Juga: Nusron Beberkan Arahan Prabowo Soal Pagar Laut: Tegas dan Tidak Pandang Bulu
Nusron menegaskan, pada akhirnya semua sertifikat yang berada di luar garis pantai bakal dibatalkan, namun dia tak menampik proses tersebut memerlukan waktu yang tak sedikit.
“Aku nggak pake target, yang penting secepat-cepatnya. Tapi kalau cepat-cepat kemudian nggak prudent (hati-hati) dan ada proses yang dilaluin nanti malah kita kalah di pengadilan repot. Kita yang penting kuat, tapi cepat,” tegasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kementerian ATR/BPN telah mencabut atau membatalkan sekitar 50 sertifikat baik SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga: Soal Pagar Laut di Bekasi, Nusron Ungkap Ada 581 Ha Tanah di Manipulasi
50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian SHGB milik PT Intan Agung Makmur atau IAM, sebagian SHM milik PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS dan milik perorangan.
Sebelumnya, tercatat ada 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Rinciannya, SHGB milik PT IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang milik PT CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan.
Selanjutnya: Arab Saudi Murka! Tak akan Akui Israel Tanpa Kemerdekaan Palestina
Menarik Dibaca: 5 Minuman Bikin Gula Darah Stabil, Aman untuk Diabetes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News