kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Soal Pagar Laut Tangerang, Nusron: Membatalkan Sertifikat Tidak Gampang


Rabu, 05 Februari 2025 / 18:49 WIB
Soal Pagar Laut Tangerang, Nusron: Membatalkan Sertifikat Tidak Gampang
ILUSTRASI. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, proses pembatalan atau pencabutan sertifkat di pagar laut Tangerang, Banten dinilai tak mudah


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, proses pembatalan atau pencabutan sertifkat di pagar laut Tangerang, Banten dinilai tak mudah.

Nusron menjelaskan, setiap proses pembatalan tersebut berpotensi ada tantangan di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, pihaknya bakal mengikuti prosedur yang berlaku.

“Yang penting endingnya saja, endingnya semua sertifikat yang di luar garis pantai endingnya dibatalkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (5/2).

Baca Juga: Nusron Beberkan Arahan Prabowo Soal Pagar Laut: Tegas dan Tidak Pandang Bulu

Nusron menegaskan, pada akhirnya semua sertifikat yang berada di luar garis pantai bakal dibatalkan, namun dia tak menampik proses tersebut memerlukan waktu yang tak sedikit.

“Aku nggak pake target, yang penting secepat-cepatnya. Tapi kalau cepat-cepat kemudian nggak prudent (hati-hati) dan ada proses yang dilaluin nanti malah kita kalah di pengadilan repot. Kita yang penting kuat, tapi cepat,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kementerian ATR/BPN telah mencabut atau membatalkan sekitar 50 sertifikat baik SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Soal Pagar Laut di Bekasi, Nusron Ungkap Ada 581 Ha Tanah di Manipulasi

50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian SHGB milik PT Intan Agung Makmur atau IAM,  sebagian SHM milik PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS dan milik perorangan.

Sebelumnya, tercatat ada 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Rinciannya, SHGB milik PT IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang milik PT CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×