Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kalau kasus sudah terungkap, baru orang ramai-ramai mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi. Ini terjadi dalam kasus aliran dana pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Swaray Gultom. Terdakwa dan saksi dalam kasus ini pun mengembalikan aliran dana yang diduga merupakan hasil suap untuk memenangkan Miranda menjadi petinggi bank sentral.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, total pengembalian uang dalam kasus ini berjumlah sekitar Rp 8,14 miliar. "Dikembalikan pada saat kasus ini diselediki," ujar Johan di kantornya, Jumat (19/3).
Pengembalian ini dilakukan oleh empat orang terdakwa yang kasusnya kini sedang berjalan di pengadilan. Dari anggota Fraksi PDI Perjuangan Dudie Mahmun Murod, ada pengembalian uang sebanyak Rp 1,9 miliar. Untuk kasus mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu ada pengembalian uang sebesar Rp 2,74 milar. Untuk kasus mantan Anggota DPR Udjhu Djauheri dari Fraksi TNI Polri sebesar Rp 2 miliar, dan kasus mantan Anggota DPR dari Fraksi PPP Endin Sofieara sebesar Rp 1,5 miliar.
Untuk orang-orang yang mengembalikan uang ini tidak akan otomatis menjadi tersangka. Johan mengatakan, perlu bukti untuk menjerat orang yang mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News