kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Fraksi Partai Golkar Terima Dana Rp 7,35 miliar


Kamis, 18 Maret 2010 / 14:58 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sejumlah nama petinggi Fraksi Partai Golkar DPR periode 1999-2004 didakwa menerima aliran dana kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Gultom. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan dengan terdakwa mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu.

Jaksa mendakwa Hamka telah menerima cek sebanyak Rp 7,35 milar dari Nunun Nurbaeti melalui Ari Malang Yudho. Menurut Jaksa, uang ini diberikan dalam usaha untuk pemenangKan Miranda sebagai petinggi bank sentral. "Uang ini dibagi-bagikan kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar lainnya," ujar Jaksa Riyono membacakan dakwaan dalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (18/3).

Sebelum Fraksi Partai Golkar yang didakwa menerima aliran dana, beberapa fraksi juga didakwa hal yang sama. Seperti Fraksi PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi TNI Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×