Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sejumlah nama petinggi Fraksi Partai Golkar DPR periode 1999-2004 didakwa menerima aliran dana kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Gultom. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan dengan terdakwa mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu.
Jaksa mendakwa Hamka telah menerima cek sebanyak Rp 7,35 milar dari Nunun Nurbaeti melalui Ari Malang Yudho. Menurut Jaksa, uang ini diberikan dalam usaha untuk pemenangKan Miranda sebagai petinggi bank sentral. "Uang ini dibagi-bagikan kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar lainnya," ujar Jaksa Riyono membacakan dakwaan dalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (18/3).
Sebelum Fraksi Partai Golkar yang didakwa menerima aliran dana, beberapa fraksi juga didakwa hal yang sama. Seperti Fraksi PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi TNI Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News