Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran beberapa pihak termasuk petugas imigrasi yang diduga membantu pelarian Eddy Sindoro, dalam kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa seorang advokat bernama Lucas.
Lucas diduga berperan dalam pelarian tersangka Suap Eddy Sindoro ke luar negeri. Namun, KPK juga mengungkapkan adanya peran dari pihak petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta membantu Eddy Sindoro kabur kembali dari Indonesia, 29 Agustus lalu. Kala itu Eddy dipulangkan dari otoritas Malaysia lantaran menggunakan paspor palsu.
“Masih akan didalami peran serta sedetail mungkin peran beberapa pihak pada kasus tersebut, ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dihubungi Minggu (11/11).
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas imigrasi tersebut yang bernama Andi Sofyar. Dalam surat dakwaan Lucas, Andi diminta oleh Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk berjaga di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.
Selain Andi, sejumlah petugas bandara lain yang ikut membantu pelarian salah satu mantan petinggi Lippo Group itu adalah M. Ridwan (Staff Customer Service Gapura) yang diminta mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy, dan Michael Sindoro.
Ada juga Yulia Shintawati yang berperan menjemput Eddy Sindoro, Jimmy, dan Michael di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia dan langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Diduga mereka melakukan hal tersebut atas perintah Bowo.
Ketiganya diimingi imbalan dari Bowo. Andi Sofyar mendapat Rp30 juta dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, M. Ridwan mendapat Rp 500.000 dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, sementara Yulia mendapat Rp20 juta. Dalam penyidikan ini, Andi telah melakukan pengembalian uang yang diterimanya sebesar Rp30 juta kepada KPK.
Saut menambahkan bahwa pemeriksaan dan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait tersebut perlu didalami agar dapat ditindak jika terbukti melakukan obstruction of justice.
“Agar membawa efek jera maka peran setiap pihak harus dimintai pertanggung jawaban menghalang halangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” tegas Saut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News