Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terdakwa Lucas, pengacara Edy Sindoro pada Rabu (7/11). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Lucas dalam membantu pelarian tersangka kasus suap Eddy Sindoro.
Jaksa Abdul Basir mengatakan, hubungan Eddy dan Lucas bermula pada 4 Desember 2016. Edy menghubungi Lucas, memberitahu bahwa ia yang sedang berada di luar negeri hendak kembali ke Indonesia. Niatnya untuk menjalani proses hukum atas dugaan suap yang menjeratnya.
"Namun terdakwa justru menyarankan Edy tak kembali ke Indonesia. Terdakwa juga menyarankan agar Eddy melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar lepas dari proses hukum KPK. Atas saran tersebut, dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, Eddy bikin paspor palsu Republik Dominika," kata Jaksa Abdul.
Eddy, yang merupakan petinggi Group Lippo kemudian ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2016. Ia diduga melakukan tindak penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution guna mengintervensi putusan terkait perkara-perkara yang dijalani perusahaan-perusahaan di bawah Lippo.
Dua tahun, keberadaan Eddy tak diketahui KPK. Hingga akhirnya Imigrasi Bandara Kuala Lumpur, Malaysia mengetahui paspor palsu Eddy. Eddy ditangkap saat hendak menuju Bangkok, Thailand pada 7 Agustus 2018. Edy kemudian diputuskan bersalah oleh pengadilan di Malaysia. Alih-alih dipenjara tiga bulan, Eddy pilih membayar denda sebesar RM 3.000.
Sialnya, perkara paspor palsu ini yang menyebabkan Edy akan dideportasi oleh Imigrasi Malaysia ke Indonesia. Disini Lucas ambil peran, bergerak cepat menyusun skema.
17 Agustus 2018, mengetahui Edy akan dideportasi Lucas minta bantuan seorang bernama Dina Soraya. Niatnya agar sesampainya di Indonesia, Eddy bisa langsung diterbangkan kembali ke Bangkok, Thailand.
Menjalankan perintah, Dina menghubungi banyak pihak. Petugas Imigrasi Indonesia, petugas tiket di bandara, supir Air Asia. 28 Agustus 2018, Imigrasi Malaysia rilis surat pengusiran. 29 Agustus 2018, Edy dipulangkan ke Indonesia menggunakan Air Asia AK 380.
Pesawat mendarat, Edy siap dijemput di landasan pacu menggunakan mobil operasional Air Asia menuju ruang tunggu keberangkatannya ke Thailand. Soal pemeriksaan Imigrasi, pencetakan boarding pass telah dikondisikan oleh Dina. Sampai di ruang tunggu, administrasi Eddy sedia, ia melenggang ke Bangkok tanpa terendus KPK.
Lelah mengejar Eddy, KPK membidik Lucas. 1 Oktober 2018 Lucas ditangkap dan jadi tersangka. Ia didakwa melanggar pasal 21 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mengetahui Lucas ditangkap, 12 Oktober 2018 Edy menyerahkan diri ke KPK.
"Serangkaian perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud Eddy Sindoro selaku tersangka tindak pidana korupsi, masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap Eddy oleh penyidik KPK," sambung Abdul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News