Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT Bank BNI terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dua orang ini adalah SMS selaku Kredit Analis PT Bank BNI tahun 2012 dan ADN selaku Kredit Analis PT Bank BNI.
“Adapun para saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex agar Tak Berdampak pada Mantan Pekerja
Selain dua kredit analis dari Bank BNI, penyidik juga memeriksa lima orang lainnya. Dua di antaranya merupakan perwakilan dari pihak anak perusahaan Sritex.
Mereka adalah NW dan FPR, keduanya merupakan Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur. Lalu, tiga saksi lainnya merupakan bagian dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Mereka adalah ALP, GP, dan MR yang merupakan anggota Komite Kredit di Bank BJB. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Baca Juga: Siap-Siap! Saham Sritex Menyusul Deretan 10 Saham yang Akan Dikeluarkan dari BEI
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Bank BJB Punya Tagihan Kredit Sritex Rp 671,79 Miliar
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa Pejabat Bank BNI di Kasus Korupsi Sritex", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/03/19422161/kejagung-periksa-pejabat-bank-bni-di-kasus-korupsi-sritex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News