kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus korupsi KTP elektronik, Nurhayati: soal bagi-bagi duit saya tidak tahu


Jumat, 13 Juli 2018 / 17:12 WIB
Kasus korupsi KTP elektronik, Nurhayati: soal bagi-bagi duit saya tidak tahu
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Andi M Arief | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Wa Ode Nurhayati, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan tersangka korupsi Markus Nari (MN) dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). 

Nurhayati mengaku tidak mengetahui soal penulisan anggaran e-KTP oleh Markus. "(Saya) ikut sampai pembahasan, (tapi soal) bagi-bagi duit tidak tahu," kata Nurhayati, Jumat (13/7).

Nurhayati menambahkan, pada tahun 2010 dia sudah tidak menjadi anggota Komisi II DPR RI. Selain itu, Markus juga tidak pernah bercerita kepadanya soal kasus terkait. "Saya kan (aktif di periode) 2009-2010. (Ketika) saya di Komisi II, Pak Markus belum di Komisi II," ujar Nurhayati.

Sebelumnya, Mantan anggota DPR RI, MN ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 19 Juli tahun lalu. MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. 

MN diduga telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang saat ini sudah menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP. 

MN diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan e-KTPtahun 2011-2013 di Kemdagri sehingga merugikan keuangan negara.

KPK mensangkakan Pasal 2 atau 3 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada MN dengan hukuman maksimal masing-masing 20 tahun atau seumur hidup dan atau denda Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×