kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus kebakaran gedung Kejagung, Polisi panggil ahli dari Kementerian PUPR dan BPOM


Senin, 28 September 2020 / 10:26 WIB
Kasus kebakaran gedung Kejagung, Polisi panggil ahli dari Kementerian PUPR dan BPOM
ILUSTRASI. Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparat kepolisian memanggil sejumlah ahli dan saksi untuk diperiksa dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. "Hari ini telah dilayangkan surat pemanggilan ahli dari KemenPUPR, BPOM, dan saksi penjual dust cleaner merek TOP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Senin (28/9). 

Sebagai informasi, minyak lobi atau minyak pembersih (dust cleaner) merupakan salah satu barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini. Berdasarkan temuan polisi, minyak lobi menjadi salah satu penyebab api menjalar dengan cepat saat kebakaran terjadi karena mengandung senyawa hidrokarbon. 

Ferdy mengatakan, penyidik memeriksa enam orang saksi dari pihak Kejagung. Namun, ia tak merinci siapa keenam saksi dari Kejagung yang diperiksa. "Tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dari Kejagung," ucap dia.  

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP. 

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri mulai periksa saksi kasus kebakaran Kejagung

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaranterancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal. 

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian. Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Panggil Ahli dari Kementerian PUPR dan BPOM".

Selanjutnya: Bangun gedung yang habis terbakar, DPR sepakat tambah anggaran Kejagung Rp 350 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×