kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyidik Bareskrim Polri mulai periksa saksi kasus kebakaran Kejagung


Minggu, 20 September 2020 / 05:50 WIB
Penyidik Bareskrim Polri mulai periksa saksi kasus kebakaran Kejagung


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri akan memulai pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung pada Senin (21/9/2020) pekan depan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, ada 12 saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Senin depan.

"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9).

Baca Juga: Bareskrim Polri gelar perkara perdana kasus kebakaran Kejaksaan Agung

Argo mengatakan, kasus kebakaran Kejaksaan Agung telah naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (17/9/2020).

"Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka," ujar Argo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api diketahui berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung dan kemudian dengan cepat menjalar ke ruang lainnya.

Baca Juga: Menkeu: Perbaikan gedung Kejaksaan Agung telan anggaran besar

Hal itu diduga disebabkan terrdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Argo mengatakan, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran dapat dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. 9 Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin Depan, Bareskrim Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Kejagung",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×