Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca Juga: Bayar klaim nasabah, Jiwasraya akan optimalisasi aset
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Baca Juga: Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplain Apartemennya Disita Terkait Kasus Jiwasraya, 2 Orang Ini Diperiksa Kejagung"
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News