Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memeriksa dua orang yang komplain terhadap penyitaan Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020). Sejumlah kamar apartemen tersebut telah disita terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sejumlah kamar yang disita diduga milik tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Dua orang keberatan penyitaan Apartemen South Hills, antara lain Dicky Tjokrosaputro dan Retno Sianny Dewi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca Juga: Kejagung tetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Danareksa Sekuritas
Kejagung tidak merinci hubungan Dicky dan Benny. Selain itu, Kejagung juga memeriksa tujuh orang yang keberatan rekening efeknya diblokir terkait kasus Jiwasraya. Kejagung memang membuka kesempatan bagi pihak yang keberatan rekening efeknya diblokir untuk mengajukan keberatan.
Nantinya, mereka akan diperiksa agar penyidik dapat menentukan kelanjutan rekening efek tersebut. "Pihak-pihak yang keberatan atas pemblokiran rekening saham, diberi kesempatan untuk segera mengajukan keberatan dan klarifikasi serta verifikasi tentang kepemilikan rekening sahamnya sampai dengan hari Jumat pekan ini," ujarnya.
Baca Juga: Tagih janji bayar klaim Jiwasraya, DPR panggil Erick Thohir pekan depan
Selain itu, Kejagung juga meminta keterangan terhadap delapan orang saksi, pada Rabu hari ini. Salah satunya adalah Jani, sekretaris tersangka Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, Coorporate Secretary PT Trimegah Securitas Agus D. Priyambada, Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman, Dirut PT Danareksa Investama Management Marsangkap Parlindungan Tamba. Lalu, sales PT Mega Capital Albert, Kadiv Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya Novi Rahmi, Region Agency Head PT Asuransi Jiwasraya Suwito, dan nominee untuk tersangka Joko Hartono Tirto bernama Moudy Mangkey.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca Juga: Bayar klaim nasabah, Jiwasraya akan optimalisasi aset
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Baca Juga: Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplain Apartemennya Disita Terkait Kasus Jiwasraya, 2 Orang Ini Diperiksa Kejagung"
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News