CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham


Selasa, 18 Februari 2020 / 21:02 WIB
Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terlibat dalam cornering saham yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 17 triliun.

Cornering saham adalah tindakan transaksi yang dilakukan satu pihak atau lebih untuk menurunkan harga atau menaikkan harga sampai harga yang diinginkan.

Tiga tersangka dugaan korupsi Jiwasraya yang terlibat cornering saham ialah mantan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan direktur utama Hendrisman Rahim, dan Joko Hartomo Tirto selaku direktur PT Maxima Integra Investama.

Baca Juga: Kejagung periksa 41 SID yang keberatan blokir rekening, salah satunya adik Bentjok

"HR dan HP menceritakan kepada JHT seperti apa kondisi keuangan Jiwasraya dan terjadi kesepakatan diantara mereka. Nantinya ada program JS Saving Plan nanti uangnya seperti ini. begitulah kongkalikongnya,"kata Hari di Jakarta, Selasa (18/2).

Sebelumnya, Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 17 triliun.

"Ini sudah di atas Rp 13,7 triliun. Perkiraan kemungkinan sekitar Rp 17 triliun, tapi untuk pastinya ada di hitungan BPK, dia akan berkembang terus nanti," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (14/2).

Namun Febrie tidak menjelaskan kenapa jumlah kerugian negara akibat kasus Jiwasraya tersebut bisa meningkat.

"Yang sekarang kita lakukan penyidikan dari tahun 2008 sampai 2018. sehingga kerugiannya cukup besar. Itu teknis sekali lah perhitungan dari tim auditor, tapi ini akan fix-nya selesai di hitung secara bersama,"jelas Febrie.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×