kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kasus Importasi Gula, Kejagung Periksa Dua Pejabat Bea Cukai Dumai


Kamis, 04 Juli 2024 / 13:21 WIB
Kasus Importasi Gula, Kejagung Periksa Dua Pejabat Bea Cukai Dumai
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait pelimpahan tersangka dan berkas dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi 10 tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korpsi kegiatan importasi gula yang melibatkan PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 pada Rabu (3/7) kemarin. 

Dari empat saksi tersebut, dua saksi diantaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Yakni BS selaku Kepala Seksi PKC II TMP B Dumai dan GP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai periode September 2023 sampai sekarang.

Sementara dua orang sisanya adalah AM selaku Petugas Hanggar KPPBC Dumai tahun 2023 dan HDR selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai periode 22 Desember 2021 sampai saat ini.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Impor Gula, Ini Kata Bea Cukai

"Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dikutip dari keterangannya, Kamis (4/7).

Menurutnya pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Bukan hanya melakukan pemeriksaan saksi, dalam kasus ini Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang. Adapun rinciannya, sebagai berikut : 

1.Sebanyak 413 Ton Gula Kristal Putih dan 300 Ton Gula Kristal Mentah di Pabrik PT SMIP Dumai

2. 2 bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 m2 di Kota Dumai

3. Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000.000,-

4. 3 truk trailer 

5. 4 kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×