kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kasus Eddy Sindoro segera masuk meja hijau


Senin, 10 Desember 2018 / 22:49 WIB
Kasus Eddy Sindoro segera masuk meja hijau
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN EDDY SINDORO


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara kasus mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro segera masuk meja hijau. Hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

“Hari ini (10/12) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI (swasta),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya pada Senin, (10/12).

Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 lalu. Ia diduga menjadi dalang suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 untuk pengabulan Peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat.

Edy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution untuk sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Setelah kabur selama dua tahun, Eddy akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat, (12/10) yang lalu.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sekitar 38 orang saksi untuk mendalami kasus ini. Febri menjabarkan unsur-unsur saksi yang telah diperiksa antara lain; sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, PNS di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selanjutnya, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP), Sekretaris Paramount Land Advokat Cakra & Co Advocate & Legal Consultant, dan pihak swasta lainnya

Sekadar informasi Edy Nasution sendiri telah divonis bersalah di pengadilan. Berdasarkan putusan MA, ia diganjar hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Sementara Doddy Aryanto Supeno sebagai pemberi suap dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Doddy inilah yang diketahui sebagai pegawai PT Artha Pratama Anugrah (anak usaha Lippo Group) sekaligus anak buah Eddy Sindoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×