kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa empat polisi terkait kasus Eddy Sindoro


Rabu, 14 November 2018 / 15:08 WIB
KPK periksa empat polisi terkait kasus Eddy Sindoro
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang anggota Polri dalam kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keempat anggota polisi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Sindoro.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota Polri dalam penyidikan dengan tersangka ESI ( Eddy Sindoro),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (14/11).

Febri menuturkan, KPK telah mengirimkan surat ke Kepala Divisi Propam Polri tentang permintaan menghadirkan empat orang anggota Polri tersebut dalam pemeriksaan. Empat orang ini dulunya merupakan ajudan mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman.

Dalam kasus ini mantan petinggi Lippo Group ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 untuk pengabulan Peninjauan kembali (PK) untuk kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat.

Sementara dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini terlihat dari kasasi Edy Nasution. Dalam putusan itu, Eddy Sindoro disebut kerap berhubungan dengan Nurhadi dalam pengurusan perkara yang dihadapi Lippo Group.

Sementara dalam persidangan, Edy Nasution telah divonis bersalah. Berdasarkan putusan MA, ia diganjar hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. 
Sementara Doddy Aryanto Supeno sebagai pemberi suap dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Doddy merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugrah (anak usaha Lippo Group) sekaligus anak buah Eddy Sindoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×