Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksepsi atau nota keberatan dari Lucas, terdakwa menghalangi dan merintangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
“Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan sela, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (29/11).
Hakim menolak pertimbangan Lucas dan pengacara yang menyatakan pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasusnya.
Majelis mengatakan bahwa pasal 21 UU Tipikor bukanlah hal sesuatu yang terpisah dengan UU Tipikor itu sendiri. Majelis berpendapat tindak pidana dalam Undang Undang no 31 adalah semua tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor baik bab II atau bab II Undang-undang Tipikor.
“Menyatakan pengadilan tipikor berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara,” Kata Franky.
Selanjutnya hakim berpendapat keberatan Lucas yang menganggap jaksa tidak cermat dalam membuat surat dakwaan. Menurut hakim, dakwaan jaksa sudah cermat, jelas dan lengkap menguraikan waktu dan tempat yang dipertanyakan Lucas. Majelis juga menambahkan bahwa dakwaan telah diuraikan sesuai KUHP.
Berdasarkan putusan sela tersebut, hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara. "Memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Franky.
Lucas didakwa melakukan obstruction of justice Terhadap penyidikan perkara salah satu petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Lucas dianggap berperan penting ketika Eddy Sindoro ditangkap di Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Lucas diduga mengusahakan Eddy kabur kembali ke salah satu negara Asean pada Agustus lalu.
Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News