Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap 4 orang anggota Polri terkait dengan kasus Eddy Sindoro. Pemeriksaan dalam panggilan kedua terhadap 4 orang anggota Polri yang merupakan ajudan Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) ini dijadwalkan hari ini, Senin (3/12).
“KPK kembali membuat panggilan ke-2 dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan 4 orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka ESI,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/12).
Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang ini. Namun mereka tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 14 November 2018 lalu. Febri mengatakan, KPK membutuhkan keterangan mereka dalam penyidikan dalam perkara dengan tersangka Eddy Sindoro.
Namun hingga siang ini, KPK bilang belum mendapat informasi tentang kehadiran para saksi. Padahal KPK mengatakan telah mengirimkan surat pada Kapolri dengan tembusan Kadiv Propam dan Kakor Brimob Mabes Polri.
“KPK masih menunggu kehadiran para saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan karena dari koordinasi yang dilakukan dengan Kadiv Propam Mabes Polri, pada intinya kehadiran para saksi di pemeriksaan akan difasilitasi oleh Polri,” katanya.
Nurhadi telah diperiksa KPK pada Selasa, 6 November 2018 yang lalu. Kala itu pemeriksaan Nurhadi untuk menelusuri hubungannya dengan Eddy Sindoro. Kemudian juga menggali pengetahuan Nurhadi terkait proses penanganan perkara pengabulan PK untuk kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini Eddy Sindoro telah ditetapkan tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, untuk pengabulan Peninjauan kembali (PK) untuk kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat. eddy diduga sebagai dalang dari suap tersebut.
Sementara Edy Nasution sendiri telah divonis bersalah di pengadilan. Berdasarkan putusan MA, ia diganjar hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Sementara Doddy Aryanto Supeno sebagai pemberi suap dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Doddy diketahui sebagai pegawai PT Artha Pratama Anugrah (anak usaha Lippo Group) sekaligus anak buah Eddy Sindoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News