kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Presdir Paramount Enterprise diperiksa KPK terkait kasus Eddy Sindoro


Kamis, 15 November 2018 / 19:13 WIB
Presdir Paramount Enterprise diperiksa KPK terkait kasus Eddy Sindoro
ILUSTRASI. KPK tahan Eddy Sindoro


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.

“Pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan suap tersangka ESI, Ervan Adi Nugroho Presiden Direktur PT Paramount Enterprise dalam kasus dugaan suap untuk tersangka ESI,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/11).

Febri menuturkan, pemeriksaan Ervan untuk mengklarifikasi dan mendalami pemberian uang kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap itu bertujuan untuk mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK) sejumlah perkara Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah jatuh tempo.

Selain itu lembaga antirasuah ini juga melakukan penggeledahan rumah sekretaris Eddy Sindoro. Rumah tersebut milik Indriyanti alias Indri di Janur Asri Kelapa Gading, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah barang bukti elektronik.

“Nanti akan kami pelajari lebih lanjut untuk barang bukti tersebut untuk kebutuhan penangan perkara,” ujar Febri.

Dalam kasus ini Eddy yang juga merupakan mantan bos PT Paramount Enterprise International diduga menjadi dalang suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada akhir 2016 untuk pengabulan peninjauan kembali (PK) kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat.

Sementara itu Edy Nasution telah divonis bersalah. Berdasarkan putusan MA, ia diganjar hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. 

Sementara Doddy Aryanto Supeno sebagai pemberi suap dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Doddy merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugrah (anak usaha Lippo Group) sekaligus anak buah Eddy Sindoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×