kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Imigrasi tak akan intervensi KPK di kasus advokat Lucas


Minggu, 11 November 2018 / 19:37 WIB
Ditjen Imigrasi tak akan intervensi KPK di kasus advokat Lucas
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN PENGACARA LUCAS


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tengah menunggu hasil proses persidangan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa seorang advokat bernama Lucas. Dalam kasus pelarian Eddy Sindoro, tersangka Suap terhadap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke luar negeri, diduga ada peran dari petugas imigrasi.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Theodorus Simarmata mengatakan bahwa tidak akan melakukan intervensi terhadap persidangan yang sedang berlangsung. Pihaknya akan menunggu hasil dan putusan sidang nantinya.

“Karena saat ini masih dalam proses persidangan, masih menunggu hasil/ putusannya. Supaya tidak intervensi,” ungkap Theodorus saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (11/11).

Dalam Perkara ini, Lucas diduga berperan dalam pelarian tersangka Suap Eddy Sindoro ke luar negeri. Namun KPK juga mengungkapkan adanya peran dari pihak petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta membantu Eddy Sindoro kabur kembali dari Indonesia, 29 Agustus lalu. Kala itu Eddy dipulangkan dari otoritas Malaysia lantaran menggunakan paspor palsu.

Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas imigrasi tersebut yang bernama Andi Sofyar. Dalam surat dakwaan Lucas, Andi diminta oleh Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk berjaga di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.

Selain Andi, sejumlah petugas bandara lain yang ikut membantu pelarian salah satu mantan petinggi Lippo Group itu adalah M. Ridwan (Staff Customer Service Gapura) yang diminta mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy, dan Michael Sindoro.

Ada juga Yulia Shintawati yang berperan menjemput Eddy Sindoro, Jimmy, dan Michael di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia dan langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Diduga mereka melakukan hal tersebut atas perintah Bowo.

Ketiganya diimingi imbalan dari Bowo. Andi Sofyar mendapat Rp30 juta dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, M. Ridwan mendapat Rp500 ribu dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, sementara Yulia mendapat Rp20 juta. Dalam penyidikan ini, Andi telah melakukan pengembalian uang yang diterimanya sebesar Rp30 juta kepada KPK.

Theodorus mengungkapkan bahwa terkait dengan kasus kembali kaburnya buron dua tahun tersebut, pihak imigrasi hanya menjalankan perintah. Tidak mengurusi substansi dari penyidikan yang berlangsung oleh KPK.

“Imigrasi menjalankan perintah/permintaan saja. Substansi ada di penyidik, tentunya penyidik yg lebih memahami,” Terang Theodorus.

Namun dalam prosedurnya, petugas-petugasnya yang termasuk aparatur sipil negara telah diatur dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×