kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus e-KTP, Menkumham kembali dipanggil KPK


Rabu, 05 Juli 2017 / 13:12 WIB
Kasus e-KTP, Menkumham kembali dipanggil KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah politisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012. Meski telah memeriksa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pada Senin (3/7) lalu, namun KPK kembali memanggil Menkumham pada hari ini.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Diperiksa untuk tersangka AA," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).

Hingga tengah hari, mantan anggota Komisi II DPR RI ini belum tampak hadir di kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan Andi Agustinusmelakukan tindak pidana korupsi bersama dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pentolan Partai Golkar, Setya Novanto.

Dalam dakwaan disebut bahwa Yasonna yang saat itu merupakan anggota Komisi II sekaligus Wakil Ketua Banggar dari PDI-P menerima duit US$ 84.000 terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun ini.

Guna kelancaran proses penyidikan, KPK juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Setya Novanto bepergian ke luar negeri.

KPK juga telah menetapkan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×