kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kasus e-KTP, Menkumham penuhi panggilan KPK


Senin, 03 Juli 2017 / 12:19 WIB
Kasus e-KTP, Menkumham penuhi panggilan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Senin (3/7).

Mantan anggota Komisi II DPR itu akan diperiksa sebagai saksi.

Yasonna tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.50 WIB. Ia langsung masuk ke gedung dan tidak banyak memberikan pernyataan ke media.

"Aman. Aman. Nanti saja ya, nanti saja pas keluar (saya berikan pernyataan)," kata Yasonna di Gedung KPK.

Yasonna sebenarnya pernah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP.

Namun, dalam panggilan sebelumnya, Yasonna tak memenuhi.

Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu beralasan bahwa ketidakhadirannya bukan tanpa sebab.

Menurut Yasonna, waktu pemanggilan sebelumnya selalu bertepatan dengan urusan pekerjaan berupa kegiatan resmi yang mewakili pemerintahan.

"Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil datang dan sebagai saksi menyampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin pagi.

Yasonna disebut menerima US$ 84.000 dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Pemberian uang kepada Yasonna diduga melalui anggota DPR Miryam S Haryani.

Meski demikian, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail peran Yasonna dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto.

Yasonna hanya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar tersebut. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×