kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Datang ke KPK, Yasonna bantah terima duit e-KTP


Senin, 03 Juli 2017 / 16:32 WIB
Datang ke KPK, Yasonna bantah terima duit e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly kembali membantah pernah menerima uang US$ 84.000 terkait proyek KTP elektronik (e-KTP). Hal ini disampaikan Yasonna usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong. 

"Tidak ada lah," katanya, usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (3/7).

Ia pun enggan mengomentari lebih lanjut soal surat dakwaan eks pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto yang menyebut soal penerimaan uang.

"Pokoknya saya sudah berikan (keterangan) kepada penyidik, titik. Biar lah penyidik supaya jangan apa, ini keterangan harus apa. Tidak ada cerita itu," tegasnya.

Ia lantas menceritakan soal mangkirnya dari pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali.

"Saya dipanggil sebagai saksi mengenai kasus e-KTP, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto. Sebelumnya sebagai warga negara yang baik tentu kita harus hormati. Saya sudah dua kali dipanggil pertama saya ratas, kedua saya ke Hongkong ketemu lembaga justice-nya Hongkong urus aset century. Sekarang saya penuhi, harusnya saya tanggal 5 Juli, tapi saya percepat dan saya sudah penuhi," tandasnya.

Sementara itu, persidangan terhadap Irman dan Sugiharto telah mencapai tahap tuntutan. Irman dituntut penjara 7 tahun sementara anak buahnya, Sugiharto, dua tahun lebih singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×