Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP) belum bisa hadir memenuhi panggilan sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Semula Kejagung menjadwalkan pemeriksaan saksi Menkominfo pada Kamis 9 Februari 2023 pukul 09:00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Menkominfo tidak dapat hadir karena dua alasan. Pertama, mendampingi Presiden Jokowi dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan.
Kedua, mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.
Baca Juga: Menkominfo Dipanggil Kejaksaan Agung, Jokowi: Hormati Proses Hukum
“Atas hal tersebut, JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2).
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara/ekspose pada Selasa 25 Oktober 2022.
Hasilnya, yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022
Seperti diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan 5 tersangka. Yakni tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News