kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,31   0,90%
  • KOMPAS100 1.106   11,04   1,01%
  • LQ45 878   11,56   1,33%
  • ISSI 221   1,08   0,49%
  • IDX30 449   6,43   1,45%
  • IDXHIDIV20 540   5,72   1,07%
  • IDX80 127   1,45   1,15%
  • IDXV30 135   0,62   0,46%
  • IDXQ30 149   1,69   1,15%

Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung: Menkominfo Akan Menjadi Saksi pada 14 Februari


Kamis, 09 Februari 2023 / 14:25 WIB
Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung: Menkominfo Akan Menjadi Saksi pada 14 Februari
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP) belum bisa hadir memenuhi panggilan sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Semula Kejagung menjadwalkan pemeriksaan saksi Menkominfo pada Kamis 9 Februari 2023 pukul 09:00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Menkominfo tidak dapat hadir karena dua alasan. Pertama, mendampingi Presiden Jokowi dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan.

Kedua, mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

Baca Juga: Menkominfo Dipanggil Kejaksaan Agung, Jokowi: Hormati Proses Hukum

“Atas hal tersebut, JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2).

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara/ekspose pada Selasa 25 Oktober 2022.

Hasilnya, yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022

Seperti diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan 5 tersangka. Yakni tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×