kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Menkominfo Dipanggil Kejaksaan Agung, Jokowi: Hormati Proses Hukum


Kamis, 09 Februari 2023 / 14:02 WIB
Menkominfo Dipanggil Kejaksaan Agung, Jokowi: Hormati Proses Hukum
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada. Hal tersebut menanggapi adanya pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate dalam kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020 - 2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Semua kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/2).

Sebagai informasi hari ini (9/2) Kejagung menjadwalkan Menkominfo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus pengadaan BTS 4G BAKTI tahun 2020-2022.

Baca Juga: Hari Ini, Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Menkominfo Terkait Kasus BTS 4G BAKTI

Namun berdasarkan keterangan tertulis Kejagung menyebutkan bahwa, Jhonny tak dapat memenuhi pemanggilan tersebut hari ini. Pemanggilan Jhonny dijadwalkan ulang pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang.

"JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai Saksi pada Selasa 14 Februari 2023. Pemanggilan JGP sebagai Saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×