kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kasus Damayanti, KPK panggil Wali Kota Semarang


Selasa, 16 Februari 2016 / 13:07 WIB
Kasus Damayanti, KPK panggil Wali Kota Semarang


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.

"Hari ini, penyidik memeriksa Hendrar Prihadi, Wali Kota Semarang, sebagai saksi bagi tersangka DWP," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (16/2).

Namun, belum diketahui kaitan kasus Damayanti dengan Hendrar. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Jailani yang merupakan tenaga ahli anggota Komisi V, Yasti Soepredjo Mokoagow.

Kemudian, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga tersangka dalam kasus ini juga diperiksa sebaagai saksi untuk Damayanti.

Pemberian suap diduga untuk memuluskan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku. Abdul Khoir memberikan uang kepada Damayanti sebesar 33.000 dollar Singapura supaya pengajuan perusahaannya menjadi pelaksana dikabulkan.

Tak hanya kepada Damayanti, uang juga diberikan kepada rekannya bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dengan nominal sama.

Uang itu merupakan bagian dari suap agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PU dan PR. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×