Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjodjono pada hari ini, Senin (22/2.
Taufik akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa terkait pemberian hadiah dalam proyek di Kementerian PUPera," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin.
Menurut Yuyuk, Taufik akan diperiksa untuk tersangka Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Selain memanggil Taufik, penyidik KPK juga memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum A Hasanudin.
KPK menduga, Abdul Khoir memberikan uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Adapun, suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News