kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus Damayanti, KPK akan panggil Menteri PU-Pera


Rabu, 27 Januari 2016 / 17:38 WIB
Kasus Damayanti, KPK akan panggil Menteri PU-Pera


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap pembangunan jalan di Ambon tahun anggaran 2016. Kasus ini menjadi alasan Fraksi PDI-P Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dijerat dengan dugaan korupsi.

Untuk mendalami kasus ini, KPK akan memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, serta Dirjen Bina Marga Hediyanto Husaini untuk dimintai keterangan.

"Tidak menutup kemungkinan kami memeriksa pihak yang diduga mengetahui dan terkait untuk dimintai keterangan," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK pada KONTAN, Rabu (27/1). Sayangnya, sampai sekarang KPK belum menjadwalkan kapan kedua orang tersebut bakal diperiksa.

Hari ini, KPK memeriksa Budi Supriyanto anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar sebagai saksi dari tersangka Damayanti. Selain itu, penyidik juga kembali memeriksa pihak rekanan, yaitu Soe Kok Seng alias Aseng, Direktur Cahaya Mas Perkasa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari tersangka Damayanti. Asal tahu saja ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Aseng.

Sebelumnya, Kok Seng diperiksa pada Selasa (26/1) lebih dari lima jam oleh penyidik. Sayang, setelah usai Aseng enggan berkomentar apapun.

Sekadar mengingatkan, KPK telah mencegah kedua orang tersebut untuk berpergian keluar negeri sejak 20 Januari 2015 lalu. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan dikedua lokasi saksi. Dalam penggeledahan tersebut KPK telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Amran Mustari Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional. Amran mengaku proyek jalan berada dikawasan Pulau Seram Wilayah II dan merupakan usulan pemerintah daerah.

Untuk perkara ini , KPK lebih dulu telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini yaitu Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR RI, Julia Prasetyarini atau Uwi, Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Damayanti diduga telah menerima suap untuk memuluskan proyek pembangunan jalan tersebut. dan diduga, ada beberapa anggota Komisi V DPR RI lainnya yang diduga menerima suap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×