kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,81   3,17   0.34%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Covid-19 6 Februari 2022 Tambah 36.057, Ini Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri


Senin, 07 Februari 2022 / 06:58 WIB
Kasus Covid-19 6 Februari 2022 Tambah 36.057, Ini Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri
ILUSTRASI. Kasus Covid-19 6 Februari 2022 Tambah 36.057, Ini Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri


Sumber: covid19.go.id,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia 6 Februari 2022 semakin mengkhawatirkan. Tak heran, pemerintah pun memperketat aturan perjalanan luar negeri.

Satgas Covid-19 pada Minggu 6 Februari 2022 mencatat tambahan 36.057 kasus baru corona. Sehingga total menjadi 4.516.480 kasus Covid-19 di Indonesia per 6 Februari 2022.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 di Indonesia per 6 Februari 2022 bertambah 10.569 orang sehingga menjadi sebanyak 4.183.027 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia per 6 Februari 2022 bertambah 57 orang menjadi sebanyak 144.554 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 188.899 kasus per 6 Februari 2022, bertambah 25.431 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 6 Februari 2022 Melonjak 36.057, Ini Gejala Omicron Dalam 5 Level

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Di dalam SE ini, berisi aturan tentang berbagai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia.

Salah satunya syarat perjalanan luar negeri adalah pengenaan asuransi kesehatan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berwisata ke Indonesia, diharuskan mengantongi sebesar 25.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 360 juta. Sebelumnya, aturan perjalanan luar negeri bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS atau senilai Rp 1,4 miliar yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

"Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto melalui siaran pers, Minggu (6/2/2022).

Lebih lanjut kata Novie, seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA harus mengikuti aturan dan persyaratan yang ditentukan. PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun aturan perjalanan luar negeri bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Pelaku perjalanan juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," pungkasnya.

Itulah aturan perjalanan luar negeri terbaru. Semoga pandemi Covid-19 kembali terkendali.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×